Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, PANEL KONSULTAN HUKUM, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM SBSN
(1) Dalam hal jumlah Lembaga Jasa Keuangan yang menyampaikan proposal kurang dari 3 (tiga) atau jumlah konsultan hukum yang menyampaikan proposal kurang dari 2 (dua), Kelompok Kerja Pemilihan menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang belum menyampaikan proposal. (2) Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan keikutsertaan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal dalam proses seleksi. (3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang menyampaikan proposal tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi calon Panel atau calon Panel Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
