PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD), tarif penggunaan ambulans, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
