PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi dan/atau tenaga kerja.
