PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DAN PENGANGGARAN
(1) Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM.
