PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 7
pasal.id
Dalam hal impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (2) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
