PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 2
pasal.id
Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa: a. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
