Pasal 8
(1) Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Ketentuan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
