PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN,...
Pasal 4
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah 1% (satu persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha. (3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
