PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN,...
Pasal 12
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5), serta penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
