PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN,...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
