PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen kendaraan bermotor.
- Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen dan subkomponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh Perusahaan.
