Pasal 9
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat www.peraturan.go.id 2015, No.848 diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. 9. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
