Pasal 6
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak. (2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut; b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan. 7. Ketentuan Pasal diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
