PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN
