PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 62A
Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian. 25. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
