PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 38
Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual dengan ketentuan: a. menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai; atau b. menunjukkan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir/tim penaksir. 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
