Pasal 33A
(1) Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank dikembalikan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi kewajiban pembayaran lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II. (3) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai penyerahan fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya serta bukti tanda terima penyerahan Garansi Bank. 12. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
