PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan. 5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
