Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI, yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan
i. tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
