PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
(1) Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang angkutan kereta api perkotaan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang angkutan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
