Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
Pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga; dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan; b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli; c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau d. Penerima Tunjangan, yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
