PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dengan pengguna jasa.
