Pasal 8
(1)
Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang
diberikan pembebasan bea masuk sebesar:
a.
bea masuk;
b.
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah; dan/atau
c.
Pajak Penghasilan Pasal 22,
yang terutang.
(2)
Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang
diberikan keringanan bea masuk sebesar:
a.
selisih antara bea masuk yang seharusnya
dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
b.
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah,
dalam
hal
importir
mendapatkan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
c.
Pajak Penghasilan Pasal 22,
yang terutang.
(2a) Untuk barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jaminan yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. (2b) Untuk barang Impor Sementara dengan tujuan pameran berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2), jaminan yang digunakan berbentuk jaminan tunai atau jaminan bank.
www.peraturan.go.id 2019, No.822 (3) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara yang telah diterbitkan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor
Sementara;
b.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara untuk keperluan pameran, seminar,
konferensi, atau kegiatan semacam itu yang telah
diterbitkan,
tetap
berlaku
sampai
dengan
berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara dan
tidak dapat diperpanjang;
c.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara untuk keperluan pameran berupa:
1.
kendaraan
bermotor
roda
empat
dengan
kapasitas
mesin
minimal
cc,
tidak
termasuk bus dan truk; atau
2.
kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas
mesin minimal 500 cc,
tetap berlaku dan berlaku paling lama 2 (dua) bulan
dan tidak dapat diperpanjang; dan
d.
permohonan izin Impor Sementara yang telah
diajukan
dan
belum
mendapat
keputusan,
dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.822
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
