Pasal 9
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan pelumas bersifat tidak www.peraturan.go.id 2015, No.847 final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. 9. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
