Pasal 7
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. (2) Perjanjian Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai: a. tujuan dan pemberian kuasa pengelolaan Pinjaman PEN Daerah; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jumlah dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah; d. jangka waktu pengelolaan Pinjaman PEN Daerah; e. tingkat suku bunga penyaluran Pinjaman PEN Daerah; f. biaya pengelolaan penyaluran Pinjaman PEN Daerah yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah; g. biaya provisi yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah; h. tahapan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah; i. penyampaian laporan pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
j. mekanisme pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah; k. perubahan perjanjian; dan l. penyelesaian sengketa.
