PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Untuk mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Daerah terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN; c. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan d. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima).
