Pasal 55
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Berdasarkan SPP yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (5), PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, PPSPM menandatangani dan menerbitkan SPM. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK pada BNPB untuk diperbaiki/dilengkapi. (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN dilampiri: a. Daftar Nominatif Masyarakat/Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan yang mencantumkan jumlah dana dan nomor rekening bank masyarakat/kelompok masyarakat; dan b. ADK SPM.
