Pasal 53
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) SPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (5) dapat ditujukan ke: a. rekening penerima bantuan pada bank/pos; atau b. rekening Bank/Pos Penyalur. (2) SPP yang ditujukan ke rekening bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. penerima bantuan tidak dapat menggunakan rekening pada bank/pos; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jumlah penerima bantuan pada satu jenis bantuan lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan. (3) Untuk kebutuhan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA membuka rekening pada Bank/Pos Penyalur. (4) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.
