Pasal 51
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, BNPB dan BPBD/Pemerintah Daerah menyepakati pemberian Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat sesuai dengan batasan alokasi anggaran pada DIPA. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding). (3) Berdasarkan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN Surat Keputusan Pemberian Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat. (4) Surat Keputusan Pemberian Bantuan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. Nama dan identitas penerima bantuan; b. Jumlah nominal bantuan; dan c. Nomor rekening penerima bantuan.
