PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat pejabat/pegawai pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai BPP. (2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
