PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan anggaran belanja, Kepala BNPB mengangkat Bendahara Pengeluaran dengan surat keputusan. (2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (4) Dalam hal pejabat/petugas yang diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara/ meninggal dunia, Kepala BNPB mengangkat pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran.
