PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 12
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana di daerah, KPA dapat MENETAPKAN pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
