PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT...
Pasal 5
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
