Pasal 21
(1) Pegawai yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun. (2) Pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah PT Kereta Api (Persero) menerbitkan surat
yang menyatakan bahwa iuran pensiun Pegawai yang bersangkutan merupakan bagian dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero). (3) Tata cara pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengembalian nilai tunai iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil. (4) Pembayaran nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero).
