PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN...
Pasal 17
(1) Pembayaran kontribusi APBN dalam Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan secara bulanan. (2) Jumlah kontribusi APBN dalam Pendanaan Bersama yang dibayar untuk setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total pagu alokasi.
