PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN...
Pasal 14
(1) Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) diinvestasikan oleh PT Taspen (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku dan dibukukan dengan akun tersendiri. (2) Pengelolaan Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas. (3) Penempatan Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) dapat dilakukan dalam jenis investasi sebagai berikut: a. deposito; b. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah; c. Sertifikat Bank INDONESIA; dan/atau d. jenis investasi lain setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
