PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN...
Pasal 11
(1) PT Taspen (Persero) menyusun rencana kerja program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil. (2) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun Pegawai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil.
