PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara...
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal wajib disetor ke Kas Negara.
