PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara...
Pasal 15
(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan Kuasa BUN Pusat. (2) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bank Sentral, dan BO.
