PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG...
Pasal 2
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut: a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik; d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan e. diterima oleh pihak lain.
