PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. (2) Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
