Pasal 3
(1) Dalam menyusun RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan pedoman umum penyusunan RKA-KL serta wajib: a. mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011; b. mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011; c. mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011; d. mengacu pada Standar Biaya Tahun Anggaran 2011; e. mencantumkan target kinerja secara spesifik dan terukur; f. mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 2 (dua) tahun kedepan; g. melampirkan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); dan h. melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). (2) Pedoman umum penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
