PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK...
Pasal 9
Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menindaklanjuti.
