PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran Dana Keistimewaan. (2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan evaluasi kinerja teknis dan pencapaian keluaran (output) terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
