PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Pemerintah Daerah DIY wajib menyampaikan Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan kepada KPA DK pada tahun anggaran berikutnya sebagai syarat penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya. (2) Format Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
