Pasal 11
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Gubernur DIY mengajukan permintaan verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri. (2) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II. (3) Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur DIY sebagai persyaratan penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III. (5) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
