PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT...
Pasal 3
Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro; b. kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan c. kerjasama pendanaan dan/atau investasi dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain.
