Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP, tarif kelas SVIP dan tarif kelas Suite Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan KeputusanDirektur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP, tarif kelas SVIP dan Tarif kelas Suite Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
