Pasal 12
(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tariff layanan sampai dengan 0% (nolpersen) dari tariff layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakartapada Kementerian Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tariff layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturoleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakartapada Kementerian Kesehatan. Pasal13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
