PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kabel serat optik.
- Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan.
